🎫 Cara Mengganti Nama Di Sertifikat Tanah
Untuk Balik Nama di PBB syarat yang harus di lengkapi apa saja, untuk Jual-Beli Rumah perorangan (pribadi), dan cara nya bagaimana. 1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan. 2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru.
Biaya yang dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat tanah hibah ini akan dihitung dari nilai tanah yang dibuat dan dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat. Nah, itulah tadi pembahasan mengenai balik nama sertifikat tanah hibah yang bisa Anda jadikan acuan. Jangan lupa untuk segera mengurus sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Anda.
Letakkan bagian yang dipilih dengan mengarahkan kursor ke bagian nama sertifikat, sehingga akan tertutupi seperti gambar dibawah. (Belaku jika backgroundnya polos seperti warnah putih) Jika background piagam atau sertifikat berisikan pola tertentu seperti garis-garis atau gambar watermark, silakan kalian zoom dan pindahkan komponen gambar yang
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Dilansir dari situs Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, biaya balik nama sertifikat tanah didasarkan kepada nilai jual tanah atau rumah kemudian dibagi dengan 1.000. Jika harga jual rumahnya Rp800 juta, berarti biaya pelayanannya sekitar Rp800.000.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Membuat Akta Jual Beli ke PPAT Pertama-tama, yang perlu Anda lakukan adalah membuat akta jual beli. Balik nama sertifikat tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli. [1]
Jika dalam sertifikat tanah tercantum nama A, maka secara hukum tanah tersebut adalah milikA. Melakukan balik nama sertifikat tanah berarti mengalihkan tanah itu dari seseorang kepada orang lain, dari A ke B. Pada awalnya di sertifikat tanah tersebut tercantum nama A sebagai pemilik tanah, namun setelah proses balik nama, nama pemilik resmi
Meskipun memiliki kuitansi pembelian dan PBB, tetapi sertifikat hak milik (SHM) properti tersebut masih atas nama pemilik lama. Karena itu, sangat disarankan untuk mengurus proses pembalikan nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru. Baca juga: Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? 9 Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat di BPN. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3.Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, secara resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia pada 4 Desember 2023, dengan acara simbolis di Istana Negara
.
cara mengganti nama di sertifikat tanah